Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Nasional » Komdigi Tegaskan Video Amien Rais Soal Presiden Prabowo Hoaks, Berpotensi Langgar UU ITE

Komdigi Tegaskan Video Amien Rais Soal Presiden Prabowo Hoaks, Berpotensi Langgar UU ITE

  • account_circle Azkatia
  • calendar_month Sab, 2 Mei 2026

Lens IDN, Jakarta — Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi), Meutya Hafid, menanggapi beredarnya video yang diunggah oleh Amien Rais melalui kanal YouTube pribadinya. Video tersebut memuat narasi terkait kedekatan antara Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, dengan Sekretaris Kabinet, Teddy Indra Wijaya.

Dalam pernyataan resmi yang disampaikan melalui akun Instagram Kementerian Komunikasi dan Digital (@kemkomdigi), Sabtu (2/5/2026), Meutya menegaskan bahwa konten tersebut mengandung unsur fitnah, pembunuhan karakter, serta serangan personal terhadap kepala negara.

“Kementerian Komunikasi dan Digital telah mengidentifikasi sebaran video yang memuat narasi fitnah, pembunuhan karakter, dan serangan personal yang ditujukan kepada Presiden Republik Indonesia,” ujar Meutya.

Lebih lanjut, ia menyebut bahwa isi video tersebut tergolong hoaks dan mengandung ujaran kebencian. Menurutnya, narasi yang dibangun tidak memiliki dasar fakta yang dapat dipertanggungjawabkan serta berpotensi menjadi provokasi yang memicu kegaduhan di tengah masyarakat.

“Komdigi menegaskan bahwa konten tersebut merupakan hoaks, fitnah, serta mengandung ujaran kebencian. Narasi yang disampaikan tidak berdasar dan berpotensi memecah belah persatuan bangsa,” tegasnya.

Meutya juga mengingatkan bahwa ruang digital dalam sistem demokrasi seharusnya dimanfaatkan sebagai wadah pertukaran gagasan yang sehat, bukan untuk menyebarkan konten yang merendahkan martabat individu atau pihak tertentu.

“Ruang demokrasi digital adalah ruang adu gagasan, bukan ruang untuk memproduksi dan menyebarkan kebencian yang menyerang martabat manusia,” tambahnya.

Dalam konteks penegakan hukum, Kementerian Komunikasi dan Digital menyatakan akan mengambil langkah tegas sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pihaknya mengingatkan bahwa setiap individu yang secara sengaja membuat, menyebarkan, atau mentransmisikan konten bermuatan hoaks dan ujaran kebencian dapat dikenai sanksi hukum.

Hal tersebut diatur dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik Nomor 1 Tahun 2024, khususnya Pasal 27A dan Pasal 28 ayat (2), yang mengatur larangan penyebaran informasi yang bermuatan penghinaan, pencemaran nama baik, serta ujaran kebencian berbasis SARA.

Pemerintah mengimbau masyarakat untuk lebih bijak dalam mengonsumsi dan membagikan informasi di ruang digital. Verifikasi terhadap sumber informasi menjadi langkah penting guna mencegah penyebaran hoaks yang dapat merugikan berbagai pihak serta mengganggu stabilitas sosial dan politik nasional.

  • Penulis: Azkatia

Rekomendasi Untuk Anda

  • IMG-20251016-WA0018

    Puspita Martha Luluskan Lebih dari 700 Insan Kreatif dalam Perayaan “A Journey Through Time”

    • calendar_month Kam, 16 Okt 2025
    • account_circle Azkatia
    • 0Komentar

    Lens IDN, Jakarta – Puspita Martha International Beauty School kembali menorehkan prestasi dengan meluluskan lebih dari 700 siswa dari berbagai program unggulan: School of Makeup, School of Hairdressing, serta School of Beauty Aesthetic & Spa. Para wisudawan berasal dari empat cabang utama Jakarta, Bandung, Yogyakarta, dan Surabaya yang tergabung dalam angkatan Januari 2019 hingga 2025. […]

  • Energi

    Energi Bersih dari Desa: Membangun Kedaulatan dari Pinggiran

    • calendar_month Sen, 18 Agu 2025
    • account_circle Devina
    • 0Komentar

    Lens IDN, Kolom – Transisi energi bukan lagi sekadar wacana global, melainkan kebutuhan nyata yang harus diwujudkan di tingkat paling dekat dengan rakyat desa. Dalam konteks Indonesia, lebih dari 74 ribu desa merupakan ruang hidup mayoritas penduduk, yang sekaligus menjadi etalase potensi energi bersih. Panel surya di atap rumah, mikrohidro di aliran sungai kecil, hingga […]

  • 2951WhatsApp_Image_2025-12-18_at_11.23.20_AM

    Presiden Tinjau Huntara dan Pengungsi Bencana di Agam, Targetkan Hunian Sementara Rampung Sebulan

    • calendar_month Kam, 18 Des 2025
    • account_circle Azkatia
    • 0Komentar

    Lens IDN, Sumatera Barat — Presiden Prabowo Subianto mengunjungi lokasi terdampak bencana di Posko Pengungsian yang berlokasi di SD Negeri 05 Kayu Pasak Palembayan, Kabupaten Agam, Kamis (18/12/2025). Kunjungan ini dilakukan untuk memastikan penanganan darurat berjalan optimal sekaligus meninjau progres pembangunan hunian sementara (huntara) bagi warga terdampak. Setibanya di Agam, Kepala Negara mendarat di helipad […]

  • jdh

    Wujudkan UMKM Naik Kelas, Mahasiswa KKN Untidar Periode Januari 2026 Gelar Pendampingan Legalitas Usaha di Desa Mangunrejo

    • calendar_month Sab, 31 Jan 2026
    • account_circle Azkatia
    • 0Komentar

    Lens IDN, Magelang – Mahasiswa Kuliah Kerja Nyata (KKN) Universitas Tidar Desa Mangunrejo Periode Januari 2026 mengadakan pendampingan pembuatan Nomor Induk Berusaha (NIB), Pengajuan Sertifikat Pemenuhan Komitmen Produksi Pangan Olahan Industri Rumah Tangga (SPP-IRT), dan Pembuatan Merek Dagang beserta Logo Produk bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di Desa Mangunrejo, Kecamatan Tegalrejo, Kabupaten […]

  • WhatsApp Image 2026-05-11 at 17.08.51

    Shafira Veliza: Dari Panggung Musik ke Layar Lebar Internasional

    • calendar_month Sen, 11 Mei 2026
    • account_circle Azkatia
    • 0Komentar

    Lens IDN, Jakarta – Nama Shafira Veliza sudah tidak asing lagi di telinga para pecinta musik dan seni peran di Indonesia. Kini, sang aktris sekaligus penyanyi berbakat tersebut tengah bersiap mengemban tanggung jawab besar sebagai pemeran utama dalam film pendek berjudul FWB. Film ini diproduksi oleh Moonlight Entertainment dan akan melakukan seluruh proses pengambilan gambar […]

  • DPD IPHI 1987 DIY

    DPD IPHI 1987 DIY Gelar Penyuluhan Hukum di SDN Depok 2

    • calendar_month Rab, 13 Agu 2025
    • account_circle Azkatia
    • 0Komentar

    Lens IDN, Yogyakarta – Dewan Pimpinan Daerah Ikatan Penasehat Hukum Indonesia (DPD IPHI 1987) Daerah Istimewa Yogyakarta kembali menunjukkan komitmennya dalam mewujudkan lingkungan pendidikan yang aman dan ramah anak melalui kegiatan penyuluhan hukum bertema “Pencegahan Tindak Kekerasan dan Bullying” yang diselenggarakan di SDN Depok 2. Kegiatan yang berlangsung pada Rabu 29 Juli 2025, di SDN […]

expand_less