Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Kolom » Juctice Collaborator dalam Kasus Dugaan Korupsi BGN

Juctice Collaborator dalam Kasus Dugaan Korupsi BGN

  • account_circle Devina
  • calendar_month Rab, 17 Jun 2026

Lens IDN, Kolom – Pengajuan Justice Collaborator (JC) dalam kasus dugaan korupsi di lingkungan Badan Gizi Nasional (BGN) tidak dapat dilihat semata-mata sebagai hak tersangka, melainkan sebagai instrumen hukum luar biasa (extraordinary measure) untuk mengungkap tindak pidana korupsi yang bersifat sistemik dan melibatkan lebih dari satu pelaku. Oleh karena itu, pertanyaan utama yang harus dijawab bukanlah apakah seseorang mengajukan diri sebagai JC, melainkan apakah secara hukum ia memenuhi syarat sebagai JC.

Secara normatif, pengaturan JC terdapat dalam Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 4 Tahun 2011 dan diperkuat oleh berbagai regulasi perlindungan saksi. Syarat fundamentalnya adalah bahwa yang bersangkutan bukan pelaku utama (main perpetrator), mengakui keterlibatannya, serta memberikan keterangan yang signifikan untuk mengungkap pelaku yang memiliki peran lebih besar. Dalam konteks perkara korupsi BGN, status jabatan seseorang menjadi sangat menentukan. Jika pihak yang mengajukan JC berada pada posisi pengambil kebijakan, penentu anggaran, atau memiliki kewenangan strategis dalam proses yang diduga koruptif, maka secara hukum akan sulit dikategorikan sebagai “bukan pelaku utama”. Sebaliknya, apabila ia hanya menjalankan perintah atau berperan sebagai pelaksana yang mengetahui konstruksi kejahatan secara utuh, maka peluang memperoleh status JC menjadi lebih terbuka.

Dari perspektif pemberantasan korupsi, terdapat kekhawatiran bahwa mekanisme JC dapat bergeser dari instrumen pengungkapan kejahatan menjadi strategi mitigasi hukuman. Tidak jarang seorang tersangka yang menghadapi ancaman pidana berat berusaha memosisikan diri sebagai pihak yang kooperatif setelah alat bukti mulai mengarah pada keterlibatannya. Dalam kondisi demikian, penegak hukum harus berhati-hati agar status JC tidak berubah menjadi “jalur negosiasi” yang berpotensi mencederai prinsip kesetaraan di hadapan hukum (equality before the law). Kasus korupsi yang berkaitan dengan program publik seperti Makan Bergizi Gratis memiliki dimensi yang lebih luas dibanding sekadar kerugian keuangan negara. Jika benar terjadi penyimpangan, maka yang dirugikan bukan hanya APBN, tetapi juga hak masyarakat, khususnya kelompok rentan yang menjadi sasaran program. Oleh karena itu, pengungkapan aktor intelektual (intellectual actor) menjadi jauh lebih penting daripada sekadar menghukum pelaku lapangan.

Dalam kerangka tersebut, JC seharusnya digunakan untuk membongkar rantai komando (chain of command) dan pola pengambilan keputusan yang melahirkan tindak pidana korupsi. Penegak hukum harus mampu menjawab apakah korupsi tersebut merupakan tindakan individual, korupsi berjamaah, atau bahkan bagian dari penyalahgunaan kekuasaan yang lebih terstruktur. Jika keterangan JC hanya mengulang fakta yang telah diketahui penyidik dan tidak membuka keterlibatan pihak lain yang lebih dominan, maka nilai pembuktiannya menjadi minim dan alasan pemberian status JC menjadi lemah.

Secara teoritis, korupsi merupakan crime of power (kejahatan kekuasaan). Karena itu, orientasi penegakan hukum tidak boleh berhenti pada pelaku yang paling mudah dijangkau, tetapi harus menembus hingga aktor yang memperoleh manfaat terbesar (beneficial owner) dari tindak pidana tersebut. Di sinilah relevansi JC menjadi penting. Negara tidak membutuhkan JC untuk menghukum pelaku yang sudah jelas bersalah, negara membutuhkan JC untuk mengungkap siapa yang sesungguhnya mengendalikan kejahatan tersebut.

Jika pengajuan JC dalam kasus BGN hanya bertujuan memperoleh keringanan hukuman tanpa disertai kemampuan mengungkap pelaku utama dan konstruksi korupsi secara komprehensif, maka pemberian status tersebut berpotensi mencederai rasa keadilan publik. Namun apabila keterangan yang diberikan mampu membuka keterlibatan aktor yang selama ini tidak tersentuh hukum, maka JC justru menjadi instrumen penting untuk mewujudkan tujuan utama pemberantasan korupsi, yaitu mengungkap kebenaran materiil secara menyeluruh. Dengan demikian, ukuran keberhasilan Justice Collaborator dalam kasus BGN bukan terletak pada siapa yang mengajukannya, melainkan pada sejauh mana keterangannya mampu menyeret aktor utama, membongkar jaringan korupsi, dan memulihkan kepercayaan publik terhadap penegakan hukum.

 

*) Penulis adalah Madhur M, M.H., Dosen Institut Darul Ulum Banyuanyar (IDB) Pamekasan. 

  • Penulis: Devina

Rekomendasi Untuk Anda

  • WhatsApp Image 2025-12-09 at 21.38.50

    Safari Dakwah Alhabib Abdullah Alhabsyi di Kalsel–Kaltim Dukung Program 1.000 Rumah Tahfidz Gratis

    • calendar_month Sel, 9 Des 2025
    • account_circle Azkatia
    • 0Komentar

    Lens IDN, Banjarmasin – Alhabib Abdullah Alhabsyi dijadwalkan akan melaksanakan Safari Dakwah ke Kalimantan Selatan dan Kalimantan Timur dalam rangkaian kegiatan keagamaan yang mengusung misi besar membangun dan menyejahterakan 1.000 Rumah Tahfidz Gratis di seluruh Indonesia. Agenda dakwah ini akan berlangsung mulai 21 Desember 2025 hingga 20 Januari 2026. Safari dakwah ini diselenggarakan oleh Tim […]

  • WhatsApp-Image-2026-04-15-at-15.33.39

    Presiden Prabowo Subianto Kembali ke Tanah Air Usai Kunjungan Kerja Strategis ke Eropa

    • calendar_month Kam, 16 Apr 2026
    • account_circle Azkatia
    • 0Komentar

    Lens IDN, Jakarta– Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, tiba kembali di Tanah Air setelah menyelesaikan rangkaian kunjungan kerja ke sejumlah negara di kawasan Eropa. Pesawat kepresidenan yang membawa Presiden beserta rombongan mendarat di Pangkalan TNI AU Halim Perdanakusuma pada Rabu (15/4/2026) sekitar pukul 13.55 WIB. Kedatangan Presiden disambut oleh sejumlah pejabat tinggi negara, di antaranya […]

  • WhatsApp Image 2025-12-10 at 20.25.46

    Mahasiswa FH Untag Surabaya Gelar Penyuluhan Hukum Perlindungan Konsumen di Wonokromo

    • calendar_month Rab, 10 Des 2025
    • account_circle Azkatia
    • 0Komentar

    Lens IDN, Surabaya- Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas 17 Agustus 1945 kembali melaksanakan program penyuluhan hukum untuk memperkuat literasi masyarakat mengenai perlindungan konsumen. Kegiatan ini dipimpin oleh Ketua Pelaksana Siti Istirofah dan berlangsung di RW 07 / RT10 Kelurahan Wonokromo, Surabaya, 07 Desember 2025, Dengan ini mengangkat Tema penting : Hukum perlindungan Konsumen Program penyuluhan ini […]

  • 480678341_622685183955961_5990746406316097323_n

    Konklusi Problematika Indonesia dari Bung Hatta

    • calendar_month Sen, 23 Feb 2026
    • account_circle Devina
    • 0Komentar

    Lens IDN, Kolom – Teruntuk pahlawan saya, Muhammad Hatta. Saya mengucapkan rasa syukur tiada batasnya atas tercapainya sebuah cita-cita yang telah lama diimpikan oleh para leluhur kita, yakni dengan terbebasnya kita dari penjajahan kolonialisme dan berdirinya sebuah negara kesatuan yang berdaulat di seluruh Nusantara. Tidak lupa pula saya juga berterimakasih sebesar-besarnya kepada tiap-tiap pahlawan, baik […]

  • Triyaningsih

    Triyaningsih Raih Emas di Nomor 5K Pornas Korpri XVII 2025, Bukti Ketangguhan Atlet Kemenpora

    • calendar_month Sab, 11 Okt 2025
    • account_circle Azkatia
    • 0Komentar

    Lens IDN, Palembang — Atlet kebanggaan Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora), Triyaningsih, kembali menorehkan prestasi gemilang dengan meraih medali emas pada nomor lari 5 kilometer (5K) kategori usia di bawah 45 tahun dalam ajang Pekan Olahraga Nasional (Pornas) Korpri XVII Tahun 2025 yang berlangsung di Palembang, Sumatera Selatan, Sabtu (11/10). Dalam perlombaan yang berlangsung sengit […]

  • WhatsApp Image 2025-11-28 at 12.06.36

    Plakat Desa Batah Timur Berbahan Ecobrik, Inovasi Lingkungan Bernilai Edukatif

    • calendar_month Jum, 28 Nov 2025
    • account_circle Azkatia
    • 0Komentar

    Lens IDN, Bangkalan – Program kerja pembuatan plakat nama Desa Batah Timur menjadi wujud kontribusi nyata dalam memperindah lingkungan sekaligus mengedukasi masyarakat tentang pentingnya pengelolaan sampah berbasis ecobrik. Plakat yang kini terpasang di kawasan desa tersebut tidak hanya berfungsi sebagai penanda identitas wilayah, tetapi juga merepresentasikan komitmen warga terhadap pelestarian lingkungan. Keunikan plakat terletak pada […]

expand_less