Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Kolom » Juctice Collaborator dalam Kasus Dugaan Korupsi BGN

Juctice Collaborator dalam Kasus Dugaan Korupsi BGN

  • account_circle Tim Redaksi
  • calendar_month 6 jam yang lalu

Lens IDN, Kolom – Pengajuan Justice Collaborator (JC) dalam kasus dugaan korupsi di lingkungan Badan Gizi Nasional (BGN) tidak dapat dilihat semata-mata sebagai hak tersangka, melainkan sebagai instrumen hukum luar biasa (extraordinary measure) untuk mengungkap tindak pidana korupsi yang bersifat sistemik dan melibatkan lebih dari satu pelaku. Oleh karena itu, pertanyaan utama yang harus dijawab bukanlah apakah seseorang mengajukan diri sebagai JC, melainkan apakah secara hukum ia memenuhi syarat sebagai JC.

Secara normatif, pengaturan JC terdapat dalam Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 4 Tahun 2011 dan diperkuat oleh berbagai regulasi perlindungan saksi. Syarat fundamentalnya adalah bahwa yang bersangkutan bukan pelaku utama (main perpetrator), mengakui keterlibatannya, serta memberikan keterangan yang signifikan untuk mengungkap pelaku yang memiliki peran lebih besar. Dalam konteks perkara korupsi BGN, status jabatan seseorang menjadi sangat menentukan. Jika pihak yang mengajukan JC berada pada posisi pengambil kebijakan, penentu anggaran, atau memiliki kewenangan strategis dalam proses yang diduga koruptif, maka secara hukum akan sulit dikategorikan sebagai “bukan pelaku utama”. Sebaliknya, apabila ia hanya menjalankan perintah atau berperan sebagai pelaksana yang mengetahui konstruksi kejahatan secara utuh, maka peluang memperoleh status JC menjadi lebih terbuka.

Dari perspektif pemberantasan korupsi, terdapat kekhawatiran bahwa mekanisme JC dapat bergeser dari instrumen pengungkapan kejahatan menjadi strategi mitigasi hukuman. Tidak jarang seorang tersangka yang menghadapi ancaman pidana berat berusaha memosisikan diri sebagai pihak yang kooperatif setelah alat bukti mulai mengarah pada keterlibatannya. Dalam kondisi demikian, penegak hukum harus berhati-hati agar status JC tidak berubah menjadi “jalur negosiasi” yang berpotensi mencederai prinsip kesetaraan di hadapan hukum (equality before the law). Kasus korupsi yang berkaitan dengan program publik seperti Makan Bergizi Gratis memiliki dimensi yang lebih luas dibanding sekadar kerugian keuangan negara. Jika benar terjadi penyimpangan, maka yang dirugikan bukan hanya APBN, tetapi juga hak masyarakat, khususnya kelompok rentan yang menjadi sasaran program. Oleh karena itu, pengungkapan aktor intelektual (intellectual actor) menjadi jauh lebih penting daripada sekadar menghukum pelaku lapangan.

Dalam kerangka tersebut, JC seharusnya digunakan untuk membongkar rantai komando (chain of command) dan pola pengambilan keputusan yang melahirkan tindak pidana korupsi. Penegak hukum harus mampu menjawab apakah korupsi tersebut merupakan tindakan individual, korupsi berjamaah, atau bahkan bagian dari penyalahgunaan kekuasaan yang lebih terstruktur. Jika keterangan JC hanya mengulang fakta yang telah diketahui penyidik dan tidak membuka keterlibatan pihak lain yang lebih dominan, maka nilai pembuktiannya menjadi minim dan alasan pemberian status JC menjadi lemah.

Secara teoritis, korupsi merupakan crime of power (kejahatan kekuasaan). Karena itu, orientasi penegakan hukum tidak boleh berhenti pada pelaku yang paling mudah dijangkau, tetapi harus menembus hingga aktor yang memperoleh manfaat terbesar (beneficial owner) dari tindak pidana tersebut. Di sinilah relevansi JC menjadi penting. Negara tidak membutuhkan JC untuk menghukum pelaku yang sudah jelas bersalah, negara membutuhkan JC untuk mengungkap siapa yang sesungguhnya mengendalikan kejahatan tersebut.

Jika pengajuan JC dalam kasus BGN hanya bertujuan memperoleh keringanan hukuman tanpa disertai kemampuan mengungkap pelaku utama dan konstruksi korupsi secara komprehensif, maka pemberian status tersebut berpotensi mencederai rasa keadilan publik. Namun apabila keterangan yang diberikan mampu membuka keterlibatan aktor yang selama ini tidak tersentuh hukum, maka JC justru menjadi instrumen penting untuk mewujudkan tujuan utama pemberantasan korupsi, yaitu mengungkap kebenaran materiil secara menyeluruh. Dengan demikian, ukuran keberhasilan Justice Collaborator dalam kasus BGN bukan terletak pada siapa yang mengajukannya, melainkan pada sejauh mana keterangannya mampu menyeret aktor utama, membongkar jaringan korupsi, dan memulihkan kepercayaan publik terhadap penegakan hukum.

 

*) Penulis adalah Madhur M, M.H., Dosen Institut Darul Ulum Banyuanyar (IDB) Pamekasan. 

  • Penulis: Tim Redaksi

Rekomendasi Untuk Anda

  • KPID DKI Jakarta

    KPID DKI Jakarta Perkuat Koordinasi Kelembagaan Melalui Kunjungan Resmi ke KPI Pusat

    • calendar_month Sab, 11 Okt 2025
    • account_circle Azkatia
    • 0Komentar

    Lens IDN, Jakarta — Dalam upaya mempererat tali silaturahmi dan memperkuat koordinasi kelembagaan di bidang penyiaran, Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Provinsi DKI Jakarta melakukan kunjungan resmi ke kantor Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat pada Jumat (10/10/2025). Kegiatan ini dihadiri oleh jajaran Tenaga Ahli KPID DKI Jakarta serta sejumlah mahasiswa magang dari berbagai perguruan tinggi […]

  • 69283e24a5d8b

    Ketua Pemuda Aceh-Jakarta Wanda Assyura Perjuangkan Bantuan Menjangkau Seluruh Titik Terdampak

    • calendar_month Ming, 30 Nov 2025
    • account_circle Azkatia
    • 0Komentar

    Lens IDN, Jakarta — Banjir besar yang melanda Aceh sejak 28–30 November 2025 membawa dampak berat di sejumlah kabupaten seperti Aceh Tamiang, Aceh Timur, Aceh Utara, Bireuen, dan Aceh Selatan. Ribuan warga harus mengungsi, puluhan desa terisolasi, akses jalan terputus, dan bantuan darat sulit menjangkau titik-titik terdampak. Situasi ini mendorong berbagai elemen masyarakat Aceh, termasuk […]

  • Abd. Wafi, S.H.

    Putusan MK soal Batas Usia Minimal Capres-Cawapres, Antara Penjaga Konstitusi dan Penentu Panggung Politik

    • calendar_month Sen, 11 Agu 2025
    • account_circle Abd. Wafi, S.H., Advokat Muda Perhimpunan Advokat Indonesia.
    • 0Komentar

    Lens IDN, Opini – Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menjadi sorotan publik setelah memutuskan untuk menolak permohonan uji materi terhadap Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, yang mengatur batas usia minimal calon presiden dan wakil presiden pada angka 40 tahun. Putusan ini mengukuhkan bahwa, kecuali terdapat pengalaman sebagai kepala daerah […]

  • kjf

    Dari Medan Tempur ke Server: Dominasi Baru Revolusi Militer di Era AI Warfare

    • calendar_month Rab, 15 Okt 2025
    • account_circle Tim Redaksi
    • 0Komentar

    Lens IDN, Opini – Perang tidak lagi hanya tentang senjata, peluru, dan darah. Kini, perang dapat berlangsung di balik layar monitor dan baris-baris kode di ruang digital yang tak terlihat mata. Kehadiran kecerdasan atau AI (Artificial Intelligence) dalam dunia militer menandai babak baru dalam Revolution in Military Affairs (RMA) dimana kekuatan negara tidak hanya diukur […]

  • IMG-20251014-WA0004

    Netralitas Indonesia di Tengah Rivalitas AS–Tiongkok: Masih Relevan?

    • calendar_month Sel, 14 Okt 2025
    • account_circle Tim Redaksi
    • 0Komentar

    Lens IDN, Opini – Di dunia yang makin nggak pasti ini, posisi Indonesia bisa dibilang mirip kayak orang yang duduk di tengah dua teman besar yang lagi berantem: Amerika Serikat dan Tiongkok. Keduanya sama-sama punya pengaruh besar terhadap ekonomi, politik, dan keamanan global. AS masih jadi simbol kekuatan demokrasi dan sekutu utama di bidang militer […]

  • Reevva Lepas Single “I’m OK”: Mengungkap Luka Tersembunyi di Balik Senyum yang Terlihat Baik-Baik Saja

    Reevva Lepas Single “I’m OK”: Mengungkap Luka Tersembunyi di Balik Senyum yang Terlihat Baik-Baik Saja

    • calendar_month Jum, 29 Agu 2025
    • account_circle Azkatia
    • 0Komentar

    Lens IDN, Jakarta – Musisi muda berbakat asal Jakarta, Muhammad Reeva Zulfaqar atau yang akrab dikenal dengan nama panggung reevva, siap merilis single terbarunya berjudul “I’m OK” pada 29 Agustus 2025 di seluruh platform musik digital, termasuk Spotify, Apple Music, dan YouTube. Single keenam ini menjadi karya paling personal bagi reevva. Melalui lagu berdurasi 5 menit […]

expand_less