Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Kolom » Juctice Collaborator dalam Kasus Dugaan Korupsi BGN

Juctice Collaborator dalam Kasus Dugaan Korupsi BGN

  • account_circle Tim Redaksi
  • calendar_month 6 jam yang lalu

Lens IDN, Kolom – Pengajuan Justice Collaborator (JC) dalam kasus dugaan korupsi di lingkungan Badan Gizi Nasional (BGN) tidak dapat dilihat semata-mata sebagai hak tersangka, melainkan sebagai instrumen hukum luar biasa (extraordinary measure) untuk mengungkap tindak pidana korupsi yang bersifat sistemik dan melibatkan lebih dari satu pelaku. Oleh karena itu, pertanyaan utama yang harus dijawab bukanlah apakah seseorang mengajukan diri sebagai JC, melainkan apakah secara hukum ia memenuhi syarat sebagai JC.

Secara normatif, pengaturan JC terdapat dalam Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 4 Tahun 2011 dan diperkuat oleh berbagai regulasi perlindungan saksi. Syarat fundamentalnya adalah bahwa yang bersangkutan bukan pelaku utama (main perpetrator), mengakui keterlibatannya, serta memberikan keterangan yang signifikan untuk mengungkap pelaku yang memiliki peran lebih besar. Dalam konteks perkara korupsi BGN, status jabatan seseorang menjadi sangat menentukan. Jika pihak yang mengajukan JC berada pada posisi pengambil kebijakan, penentu anggaran, atau memiliki kewenangan strategis dalam proses yang diduga koruptif, maka secara hukum akan sulit dikategorikan sebagai “bukan pelaku utama”. Sebaliknya, apabila ia hanya menjalankan perintah atau berperan sebagai pelaksana yang mengetahui konstruksi kejahatan secara utuh, maka peluang memperoleh status JC menjadi lebih terbuka.

Dari perspektif pemberantasan korupsi, terdapat kekhawatiran bahwa mekanisme JC dapat bergeser dari instrumen pengungkapan kejahatan menjadi strategi mitigasi hukuman. Tidak jarang seorang tersangka yang menghadapi ancaman pidana berat berusaha memosisikan diri sebagai pihak yang kooperatif setelah alat bukti mulai mengarah pada keterlibatannya. Dalam kondisi demikian, penegak hukum harus berhati-hati agar status JC tidak berubah menjadi “jalur negosiasi” yang berpotensi mencederai prinsip kesetaraan di hadapan hukum (equality before the law). Kasus korupsi yang berkaitan dengan program publik seperti Makan Bergizi Gratis memiliki dimensi yang lebih luas dibanding sekadar kerugian keuangan negara. Jika benar terjadi penyimpangan, maka yang dirugikan bukan hanya APBN, tetapi juga hak masyarakat, khususnya kelompok rentan yang menjadi sasaran program. Oleh karena itu, pengungkapan aktor intelektual (intellectual actor) menjadi jauh lebih penting daripada sekadar menghukum pelaku lapangan.

Dalam kerangka tersebut, JC seharusnya digunakan untuk membongkar rantai komando (chain of command) dan pola pengambilan keputusan yang melahirkan tindak pidana korupsi. Penegak hukum harus mampu menjawab apakah korupsi tersebut merupakan tindakan individual, korupsi berjamaah, atau bahkan bagian dari penyalahgunaan kekuasaan yang lebih terstruktur. Jika keterangan JC hanya mengulang fakta yang telah diketahui penyidik dan tidak membuka keterlibatan pihak lain yang lebih dominan, maka nilai pembuktiannya menjadi minim dan alasan pemberian status JC menjadi lemah.

Secara teoritis, korupsi merupakan crime of power (kejahatan kekuasaan). Karena itu, orientasi penegakan hukum tidak boleh berhenti pada pelaku yang paling mudah dijangkau, tetapi harus menembus hingga aktor yang memperoleh manfaat terbesar (beneficial owner) dari tindak pidana tersebut. Di sinilah relevansi JC menjadi penting. Negara tidak membutuhkan JC untuk menghukum pelaku yang sudah jelas bersalah, negara membutuhkan JC untuk mengungkap siapa yang sesungguhnya mengendalikan kejahatan tersebut.

Jika pengajuan JC dalam kasus BGN hanya bertujuan memperoleh keringanan hukuman tanpa disertai kemampuan mengungkap pelaku utama dan konstruksi korupsi secara komprehensif, maka pemberian status tersebut berpotensi mencederai rasa keadilan publik. Namun apabila keterangan yang diberikan mampu membuka keterlibatan aktor yang selama ini tidak tersentuh hukum, maka JC justru menjadi instrumen penting untuk mewujudkan tujuan utama pemberantasan korupsi, yaitu mengungkap kebenaran materiil secara menyeluruh. Dengan demikian, ukuran keberhasilan Justice Collaborator dalam kasus BGN bukan terletak pada siapa yang mengajukannya, melainkan pada sejauh mana keterangannya mampu menyeret aktor utama, membongkar jaringan korupsi, dan memulihkan kepercayaan publik terhadap penegakan hukum.

 

*) Penulis adalah Madhur M, M.H., Dosen Institut Darul Ulum Banyuanyar (IDB) Pamekasan. 

  • Penulis: Tim Redaksi

Rekomendasi Untuk Anda

  • fj

    Youngpreneurs Thailand: Membangun Entrepreneurial Mindset untuk Sukses Berwirausaha

    • calendar_month Jum, 1 Agu 2025
    • account_circle Azkatia
    • 0Komentar

    Lens IDN, Jakarta – Universitas Negeri Surabaya (Unesa) melalui program Pengabdian Kepada Masyarakat (PKM) berhasil melaksanakan pelatihan kewirausahaan di Thai Global Business Administration Technological College (TGBC), Thailand, dengan tujuan untuk meningkatkan keterampilan dan mindset kewirausahaan mahasiswa. Program yang dijalankan oleh tim dosen Unesa ini melibatkan para ahli dalam Manajemen Sumber Daya Manusia dan Manajemen Keuangan. […]

  • LION5TUDIO Hadirkan Layanan Photobooth Modern untuk Semua Jenis Acara

    LION5TUDIO Hadirkan Layanan Photobooth Modern untuk Semua Jenis Acara

    • calendar_month Rab, 20 Agu 2025
    • account_circle Azkatia
    • 0Komentar

    Lens IDN, Jakarta – Seiring meningkatnya tren dokumentasi acara, layanan photobooth murah menjadi salah satu pilihan populer bagi penyelenggara event. LION5TUDIO, yang berdiri sejak tahun 2001, tampil sebagai pelopor dengan menghadirkan photobooth modern yang dapat disesuaikan untuk berbagai kebutuhan. Tidak hanya menawarkan photobooth murah, LION5TUDIO juga menyediakan photobox untuk pameran, photobooth exhibition yang interaktif, hingga photobooth 180 […]

  • WhatsApp Image 2026-01-23 at 16.15.25

    Mahasiswa Film dan Televisi ISI Surakarta Jalani Magang sebagai Content Manager di Dayana Pictures

    • calendar_month Jum, 23 Jan 2026
    • account_circle Azkatia
    • 0Komentar

    Lens IDN, Surakarta – Mahasiswa Program Studi Film dan Televisi Institut Seni Indonesia (ISI) Surakarta, Afrizal Mochammad Fernanda Putra, menjalani program magang atau Kuliah Kerja Profesi (KKP) di Dayana Pictures sebagai Content Manager dan Content Creator. Program magang ini berlangsung selama lebih dari dua bulan dan menjadi bagian dari pembelajaran langsung di lingkungan industri kreatif […]

  • WhatsApp Image 2025-12-14 at 19.32.20

    Mahasiswa UPN Veteran Jatim Gaungkan Modernisasi Beragama di CFD Taman Bungkul Surabaya

    • calendar_month Ming, 14 Des 2025
    • account_circle Azkatia
    • 0Komentar

    Lens IDN, Surabaya — Mahasiswa UPN Veteran Jawa Timur dari Kelompok 4 kelas G746 melaksanakan aksi nyata bertema Modernisasi Beragama di kawasan Car Free Day (CFD) Taman Bungkul Surabaya, pada 7 Desember 2025. Kegiatan ini merupakan tugas mata kuliah Pendidikan Agama yang diampu oleh Rohmatul Faizah, S.Pd.I., M.Pd.I., dan bertujuan mengajak masyarakat memahami pentingnya toleransi […]

  • IMG-20260311-WA0006

    Longsor Sampah Bantar Gebang Jadi Alarm Pengelolaan Sampah Jakarta, PMII DKI: Bukti Kegagalan Sistem

    • calendar_month Rab, 11 Mar 2026
    • account_circle Azkatia
    • 0Komentar

    Lens IDN, Jakarta — Pengurus Koordinator Cabang Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PKC PMII) DKI Jakarta mengkritik keras peristiwa longsor sampah yang terjadi di Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Bantar Gebang. Kejadian ini dinilai sebagai bukti nyata buruknya tata kelola sampah Pemerintah Provinsi DKI Jakarta yang hingga hari ini masih mengandalkan metode penumpukan konvensional yang berisiko […]

  • WhatsApp Image 2025-12-21 at 16.06.06

    Kepala Staf Kepresidenan M Qodari: Akad Massal FLPP Jadi Tonggak Penting Target Perumahan Nasional

    • calendar_month Ming, 21 Des 2025
    • account_circle Azkatia
    • 0Komentar

    Lens IDN, Banten — Kepala Staf Kepresidenan Muhammad Qodari menilai pelaksanaan akad massal Kredit Pemilikan Rumah (KPR) bersubsidi melalui skema Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) sebagai tonggak penting dalam percepatan pencapaian target perumahan nasional. Akad massal sebanyak 50.030 unit FLPP yang diselenggarakan oleh Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera) bersama Kementerian Perumahan dan Kawasan […]

expand_less