Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Nasional » PMK 81/2025 Terbit, Pemerintah Perketat Tata Kelola Dana Desa untuk Dukung Koperasi Merah Putih

PMK 81/2025 Terbit, Pemerintah Perketat Tata Kelola Dana Desa untuk Dukung Koperasi Merah Putih

  • account_circle Azkatia
  • calendar_month Jum, 28 Nov 2025

Lens IDN, Jakarta Pemerintah melalui Kementerian Keuangan resmi memperketat tata kelola dana desa melalui penerbitan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 81 Tahun 2025. Aturan ini menjadi landasan baru dalam pengelolaan dan penyaluran dana desa agar lebih akuntabel, tepat sasaran, serta sejalan dengan arah kebijakan pembangunan ekonomi kerakyatan yang dicanangkan Presiden dan menjadi pedoman pada salah satu tugas Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa.

PMK 81/2025 merupakan perubahan atas PMK Nomor 108 Tahun 2024, dengan fokus utama pada penguatan ekonomi desa melalui pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih. Kebijakan ini sekaligus menjadi instrumen fiskal untuk memastikan dana desa benar-benar digunakan sebagai pendorong pertumbuhan ekonomi masyarakat di tingkat akar rumput.

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan bahwa penyesuaian aturan ini bertujuan untuk meningkatkan kualitas belanja dana desa agar lebih produktif dan berdampak langsung bagi kesejahteraan masyarakat. Pembentukan koperasi desa dipandang sebagai strategi kolektif untuk memperkuat sektor usaha rakyat, meningkatkan akses permodalan, serta memperluas pasar produk desa.

Skema Penyaluran Dana Desa Dua Tahap

Dalam PMK 81/2025, pemerintah menetapkan mekanisme penyaluran dana desa melalui dua tahap. Tahap I dilakukan paling lambat pada bulan Juni, dengan besaran 60 persen dari total pagu dana desa yang telah ditentukan penggunaannya untuk setiap desa.

Sementara itu, Tahap II disalurkan sebesar 40 persen dari pagu dana desa dan paling cepat dapat dilakukan pada bulan April. Namun, penyaluran tahap kedua ini tidak diberikan secara otomatis, melainkan harus memenuhi sejumlah persyaratan baru yang telah diperketat.

Akta Koperasi Jadi Syarat Wajib Penyaluran Tahap II

Salah satu syarat utama yang diatur dalam PMK 81/2025 adalah kewajiban desa untuk menyampaikan akta pendirian Koperasi Merah Putih. Apabila akta belum terbit, desa setidaknya wajib menyerahkan bukti bahwa dokumen pembentukan koperasi telah diajukan kepada notaris.

Selain itu, pemerintah desa juga diwajibkan menandatangani surat pernyataan komitmen dukungan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) terhadap pembentukan dan pengembangan koperasi tersebut. Surat komitmen tersebut menjadi bukti keseriusan desa dalam mendukung program strategis nasional di bidang ekonomi kerakyatan.

Dorong Akuntabilitas dan Penguatan Ekonomi Desa

Pengetatan syarat penyaluran dana desa ini sekaligus menjadi instrumen pengawasan agar dana publik tidak hanya terserap, tetapi juga memberikan manfaat ekonomi yang berkelanjutan. Koperasi Merah Putih diharapkan menjadi pusat aktivitas ekonomi desa, mulai dari pengelolaan usaha mikro, distribusi hasil pertanian, hingga penguatan sektor perdagangan lokal.

Kebijakan ini juga dipandang sebagai upaya pemerintah untuk memperkuat ekosistem ekonomi berbasis komunitas, sekaligus mengurangi ketergantungan masyarakat desa terhadap praktik ekonomi yang tidak produktif.

Dengan diberlakukannya PMK 81/2025, pemerintah berharap pengelolaan dana desa ke depan tidak hanya berorientasi pada pembangunan fisik semata, tetapi juga pada penguatan kelembagaan ekonomi rakyat melalui koperasi yang sehat, profesional, dan berdaya saing.

  • Penulis: Azkatia

Rekomendasi Untuk Anda

  • WhatsApp Image 2026-01-26 at 12.15.55

    JKSN DIY Dorong Kepemimpinan Visioner KH. Asep Saifuddin Chalim untuk Menjaga Marwah dan Moderasi Nahdlatul Ulama

    • calendar_month Sen, 26 Jan 2026
    • account_circle Azkatia
    • 0Komentar

    Lens IDN, Yogyakarta – Menjelang penyelenggaraan Muktamar Nahdlatul Ulama (NU) ke-35 mendatang, wacana tentang arah dan kualitas kepemimpinan jam’iyyah kembali mengemuka. Di tengah perubahan sosial yang cepat, arus globalisasi, digitalisasi dakwah, serta penetrasi ideologi transnasional, NU dihadapkan pada tantangan besar untuk tetap menjaga marwah keulamaan dan perannya sebagai penopang moderasi Islam di Indonesia. Dalam konteks […]

  • WhatsApp Image 2026-04-26 at 11.43.44

    Institut Ju-Jitsu Indonesia Bekasi Gelar Gashuku, Perkuat Kesiapan Atlet Hadapi Kompetisi Besar

    • calendar_month Ming, 26 Apr 2026
    • account_circle Azkatia
    • 0Komentar

    Lens IDN, Bekasi – Perguruan beladiri tertua dan terbesar di tanah air, Institut Ju-Jitsu Indonesia (IJI) Cabang Kota Bekasi, sukses menyelenggarakan kegiatan Gashuku Ju-Jitsu Kota Bekasi pada Minggu, 26 April 2026. Bertempat di Aula Pondok Pesantren Al Muchtar, acara ini diikuti oleh 90 peserta (Ju-Jitsan) yang berasal dari berbagai Dojo di seluruh wilayah Kota Bekasi. […]

  • WhatsApp Image 2025-12-11 at 20.33.30

    Diduga Kebal Hukum, Reklame SAUDARAKU Tidak Kantongi Izin Reklame Dan tidak Bayar Retribusi

    • calendar_month Kam, 11 Des 2025
    • account_circle Azkatia
    • 0Komentar

    Lens IDN, Malang – Di Kota Malang ada pelaku usaha diduga kebal hukum, kendati demikian pelaku usaha tersebut tidak pernah patuh saat dipanggil oleh OPD terkait, Pelaku usaha tersebut memiliki usaha jasa travel umroh dan haji di Kota Malang. Nama PT/CV milik pelaku usaha tersebut ialah SAUDARAKU Umrah & Haji. Pelaku usaha SAUDARAKU tidak patuh […]

  • Tragedi Ojol Tewas Dilindas Mobil Brimob, KPD Desak Reformasi Total Polri

    Tragedi Ojol Tewas Dilindas Mobil Brimob, KPD Desak Reformasi Total Polri

    • calendar_month Jum, 29 Agu 2025
    • account_circle Azkatia
    • 0Komentar

    Lens IDN, Jakarta – Koordinator Nasional Kawal Pemilu dan Demokrasi (KPD), Miftahul Arifin, menilai tragedi meninggalnya Affan Kurniawan (21), seorang pengemudi ojek online (ojol) yang tewas usai dilindas mobil perintis Brimob, menjadi alarm keras bahwa reformasi Polri tidak bisa lagi ditunda. Menurut Miftah, kasus ini menunjukkan bahwa permintaan maaf semata tidak cukup. Ia mendesak agar […]

  • Persik Kediri Bidik Kemenangan Lawan PSBS Biak, Ong Kim Swee Tekankan Konsistensi Tim

    Persik Kediri Bidik Kemenangan Lawan PSBS Biak, Ong Kim Swee Tekankan Konsistensi Tim

    • calendar_month Rab, 27 Agu 2025
    • account_circle Azkatia
    • 0Komentar

    Lens IDN, Kediri – Persik Kediri berambisi meraih poin penuh saat melakoni laga tandang menghadapi PSBS Biak pada lanjutan kompetisi Super League 2025/2026, yang akan digelar pada Jumat, 29 Agustus 2025. Kemenangan menjadi harga mati bagi Macan Putih demi menjaga persaingan dan tidak semakin tertinggal dari kontestan lainnya. Pelatih Persik Kediri, Ong Kim Swee, menegaskan […]

  • Nining Porwaningsih Persembahkan Emas untuk Kemenpora di Pornas Korpri XVII 2025 Lewat Balap Sepeda XCC

    Nining Porwaningsih Persembahkan Emas untuk Kemenpora di Pornas Korpri XVII 2025 Lewat Balap Sepeda XCC

    • calendar_month Kam, 9 Okt 2025
    • account_circle Azkatia
    • 0Komentar

    Lens IDN, Palembang – Prestasi membanggakan kembali diraih kontingen Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) pada ajang Pekan Olahraga Nasional (Pornas) Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri) XVII Tahun 2025. Kali ini, medali emas datang dari cabang balap sepeda Women Cross Country Short Track (XCC) melalui aksi gemilang atlet Kemenpora, Nining Porwaningsih. Bertanding di Arena Motor Cross, […]

expand_less