Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Daerah » Diduga Kebal Hukum, Reklame SAUDARAKU Tidak Kantongi Izin Reklame Dan tidak Bayar Retribusi

Diduga Kebal Hukum, Reklame SAUDARAKU Tidak Kantongi Izin Reklame Dan tidak Bayar Retribusi

  • account_circle Azkatia
  • calendar_month Kam, 11 Des 2025

Lens IDN, Malang – Di Kota Malang ada pelaku usaha diduga kebal hukum, kendati demikian pelaku usaha tersebut tidak pernah patuh saat dipanggil oleh OPD terkait, Pelaku usaha tersebut memiliki usaha jasa travel umroh dan haji di Kota Malang. Nama PT/CV milik pelaku usaha tersebut ialah SAUDARAKU Umrah & Haji. Pelaku usaha SAUDARAKU tidak patuh dan melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan yang ada di Kota Malang, beberapa Reklame SAUDARAKU diduga belum mengantongi izin reklame padahal izin reklame adalah kewajiban penyelenggara reklame.

Selain belum mengantongi izin reklame juga tidak membayar retribusi, beberapa kali pelaku usaha SAUDARAKU dipanggil untuk menbayar retribusi namun pelaku usaha selalu engan hadir dan mengabaikan pemanggilan tersebut. Pelaku usaha diduga mengangap dirinya kebal hukum hingga tidak pernah menjalankan kewajibanya sebagai pelaku penyelenggara reklame.

Walikota Malang harus ambil sikat dan menindak pelaku usaha yang melakukan perbuatan melawan hukum, Walikota Malang tidak boleh membiarkan pelaku usaha yang melakukan perbuatan melawan hukum dan membeda-bedakan pelaku usaha satu dengan yang lainnya, semua palaku usaha di Kota Malang harus diperlakukan sama dan wajib menjalankan kewajiban sesuai peraturan daerah No 2 Tahun 2022 tentang Penyelenggara Reklame.

Walikota Malang melalui OPD dan Satpol PP Kota Malang harus menutup dan menyegel reklame SAUDARAKU yang berada di Jl. Jaksa Agung Suprapto No 60 Kelurahan Rampal Celaket Kec. Klojen dan Jl. Kawi, Kelurahan Kauman Kec, Klojen Kota Malang jika benar dugaan belum mengantongi izin reklame dan tidak membayar retribusi.

Menurut Muhamad Husni Ketua Aliansi Mahasiswa dan Masyarakat Peduli Rakyat (AMMPERA) penyelenggara Reklame yang tidak mengantongi izin reklame dapat dikenakan Sanksi Administrasi berupa penutupan, penyegelan dan penyabutan reklame dan atau dapat diberi sanksi pidana berdasarkan No 2 Tahun 2022.

Pelaku usaha yang memasang reklame tidak dapat masang reklame secara bebas karena pemasangan reklame harus sesuai peraturan daerah No 2 Tahun 2022, pemasangan reklame harus ditinjau dari kelayakan lokasi, perencanaan reklame dan ukuran reklame sehingga penyelenggara reklame wajib memiliki izin reklame dan membayar retribusi.

  • Penulis: Azkatia

Rekomendasi Untuk Anda

  • Pegadaian Resmi Luncurkan Super Apps ‘Tring!’: Integrasikan Seluruh Ekosistem Emas dan Keuangan Digital dalam Satu Genggaman

    Pegadaian Resmi Luncurkan Super Apps ‘Tring!’: Integrasikan Seluruh Ekosistem Emas dan Keuangan Digital dalam Satu Genggaman

    • calendar_month Rab, 8 Okt 2025
    • account_circle Azkatia
    • 0Komentar

    Lens IDN, Jakarta, 8 Oktober 2025 – PT Pegadaian menandai babak baru transformasi digitalnya dengan meluncurkan super apps terbaru, Tring! By Pegadaian. Aplikasi inovatif ini hadir sebagai ekosistem keuangan digital terintegrasi yang menyatukan seluruh layanan gadai, investasi emas, dan pembiayaan dalam satu platform yang mudah diakses. Peluncuran Tring! berlangsung di Ballroom The Gade Tower, pada […]

  • Mahasiswa KKN Unhas

    Optimalisasi Digital Desa, Mahasiswa KKN Unhas Berdayakan Informasi dan Data Desa Melalui Visualisasi Data

    • calendar_month Kam, 14 Agu 2025
    • account_circle Azkatia
    • 0Komentar

    Lens IDN, Luwu Utara – Mahasiswa Kuliah Kerja Nyata (KKN) Universitas Hasanuddin Gelombang 114 Desa Pince Pute secara resmi telah menyerahkan hilirisasi output kegiatan KKN dari program kerja pemberdayaan informasi dan data desa melalui visualisasi data sebagai langkah awal dalam mengoptimalkan digitalisasi desa. Penyerahan output program kerja ini berlangsung pada Kamis, 14 Agustus 2025 di […]

  • IMG_3549

    Gandeng Alit Sinyo, Satria Abdi Tampilkan Warna Musik Lebih Segar dalam “Aku Baru”

    • calendar_month Ming, 11 Jan 2026
    • account_circle Azkatia
    • 0Komentar

    Lens IDN, Entertainment – Solois berbakat tanah air, Satria Abdi, kembali mewarnai industri musik Indonesia dengan merilis single terbarunya yang bertajuk “Aku Baru”. Karya ini bukan sekadar rilisan rutin, melainkan sebuah representasi dari fase refleksi mendalam dan keberanian untuk melangkah maju. Setelah melewati berbagai proses pendewasaan, Satria mencoba menuangkan esensi kejujuran diri ke dalam sebuah […]

  • IMG-20251016-WA0015

    SPN Sidoarjo Silat Club Raih Juara Umum Kejurcab IX Pagar Nusa Kabupaten Sidoarjo 2025

    • calendar_month Kam, 16 Okt 2025
    • account_circle Azkatia
    • 0Komentar

    Lens IDN, Sidoarjo – Sebuah Prestasi luar biasa kembali berhasil diraih oleh SPN Sidoarjo Silat Club dalam ajang Kejurcab IX Pagar Nusa Kabupaten Sidoarjo 2025. Klub silat ini sukses keluar sebagai Juara Umum 1 pada dua kategori sekaligus, yakni Kategori Prestasi dan Kategori Pemasalan, dalam kejuaraan yang digelar di Lapangan Tenis Indoor GOR Sidoarjo pada […]

  • WhatsApp Image 2025-12-21 at 18.30.04

    Negara Hadir di Wilayah Terdampak Bencana, TNI Antar Bantuan Beras ke Bener Meriah dan Aceh Utara

    • calendar_month Ming, 21 Des 2025
    • account_circle Azkatia
    • 0Komentar

    Lens IDN, ACEH – Inspektur Jenderal Kementerian Pertanian (Irjen Kementan) Letjen TNI (Purn) Irham Waroihan meninjau langsung pelepasan distribusi bantuan beras Kementerian Pertanian (Kementan) dan Badan Pangan Nasional (Bapanas) ke Kabupaten Bener Meriah dan Aceh Utara dari Posko Korem 011/Lilawangsa, Lhokseumawe, Sabtu (21/12/2025). Irham menyampaikan bahwa penyaluran bantuan tersebut merupakan tindak lanjut dari arahan Pemerintah […]

  • Bupati Sudewo

    Gelombang Demo Pecah di Pati: Warga Tuntut Bupati Sudewo Mundur

    • calendar_month Rab, 13 Agu 2025
    • account_circle Azkatia
    • 0Komentar

    Lens IDN, Pati – Ratusan ribu warga Kabupaten Pati turun ke jalan mendesak mundurnya Bupati Sudewo dari jabatannya, 13 Agustus 2025. Demonstrasi yang berlangsung sejak subuh ini merupakan bentuk protes terhadap sejumlah kebijakan yang dianggap memberatkan masyarakat. Titik konsentrasi massa tercatat di Alun-alun dan area Kantor Bupati serta DPRD Pati. Massa, yang jumlahnya diperkirakan mencapai 100.000 […]

expand_less