Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Daerah » Diduga Kebal Hukum, Reklame SAUDARAKU Tidak Kantongi Izin Reklame Dan tidak Bayar Retribusi

Diduga Kebal Hukum, Reklame SAUDARAKU Tidak Kantongi Izin Reklame Dan tidak Bayar Retribusi

  • account_circle Azkatia
  • calendar_month Kam, 11 Des 2025

Lens IDN, Malang – Di Kota Malang ada pelaku usaha diduga kebal hukum, kendati demikian pelaku usaha tersebut tidak pernah patuh saat dipanggil oleh OPD terkait, Pelaku usaha tersebut memiliki usaha jasa travel umroh dan haji di Kota Malang. Nama PT/CV milik pelaku usaha tersebut ialah SAUDARAKU Umrah & Haji. Pelaku usaha SAUDARAKU tidak patuh dan melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan yang ada di Kota Malang, beberapa Reklame SAUDARAKU diduga belum mengantongi izin reklame padahal izin reklame adalah kewajiban penyelenggara reklame.

Selain belum mengantongi izin reklame juga tidak membayar retribusi, beberapa kali pelaku usaha SAUDARAKU dipanggil untuk menbayar retribusi namun pelaku usaha selalu engan hadir dan mengabaikan pemanggilan tersebut. Pelaku usaha diduga mengangap dirinya kebal hukum hingga tidak pernah menjalankan kewajibanya sebagai pelaku penyelenggara reklame.

Walikota Malang harus ambil sikat dan menindak pelaku usaha yang melakukan perbuatan melawan hukum, Walikota Malang tidak boleh membiarkan pelaku usaha yang melakukan perbuatan melawan hukum dan membeda-bedakan pelaku usaha satu dengan yang lainnya, semua palaku usaha di Kota Malang harus diperlakukan sama dan wajib menjalankan kewajiban sesuai peraturan daerah No 2 Tahun 2022 tentang Penyelenggara Reklame.

Walikota Malang melalui OPD dan Satpol PP Kota Malang harus menutup dan menyegel reklame SAUDARAKU yang berada di Jl. Jaksa Agung Suprapto No 60 Kelurahan Rampal Celaket Kec. Klojen dan Jl. Kawi, Kelurahan Kauman Kec, Klojen Kota Malang jika benar dugaan belum mengantongi izin reklame dan tidak membayar retribusi.

Menurut Muhamad Husni Ketua Aliansi Mahasiswa dan Masyarakat Peduli Rakyat (AMMPERA) penyelenggara Reklame yang tidak mengantongi izin reklame dapat dikenakan Sanksi Administrasi berupa penutupan, penyegelan dan penyabutan reklame dan atau dapat diberi sanksi pidana berdasarkan No 2 Tahun 2022.

Pelaku usaha yang memasang reklame tidak dapat masang reklame secara bebas karena pemasangan reklame harus sesuai peraturan daerah No 2 Tahun 2022, pemasangan reklame harus ditinjau dari kelayakan lokasi, perencanaan reklame dan ukuran reklame sehingga penyelenggara reklame wajib memiliki izin reklame dan membayar retribusi.

  • Penulis: Azkatia

Rekomendasi Untuk Anda

  • IMG-20260316-WA0084

    Soroti Kasus Aktivis hingga oknum Terjerat narkoba, PMII Jaktim Desak Polri Taubatan Nasuha

    • calendar_month Sen, 16 Mar 2026
    • account_circle Azkatia
    • 0Komentar

    Lens IDN, Jakarta — Menjelang datangnya Hari Raya Idul Fitri 1447 H, Pengurus Cabang Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PC PMII) Jakarta Timur menyerukan kepada seluruh elemen bangsa, khususnya institusi Kepolisian Republik Indonesia (Polri), untuk melakukan muhasabah (introspeksi diri) dan taubatan nasuha sebagai bentuk refleksi moral dan spiritual atas berbagai persoalan penegakan hukum yang selama ini […]

  • Cek Kesehatan Gratis

    Cek Kesehatan Gratis dan Wabah Rabies: Momentum Besar untuk Kesehatan Publik, Tantangannya Tak Kalah Besar

    • calendar_month Sen, 11 Agu 2025
    • account_circle Mutmainnah, S. Km, Mahasiwi STIKes Surya Global Yogyakarta.
    • 0Komentar

    Lens IDN, Opini – Peluncuran Program Cek Kesehatan Gratis (CKG) bagi 53,8 juta pelajar di seluruh Indonesia mendapat sorotan luas publik. Pemerintah mengalokasikan anggaran Rp3,4 triliun untuk menjalankan pemeriksaan massal yang mencakup deteksi dini gangguan penglihatan, kesehatan gigi, anemia, hingga kesehatan mental anak. Program ini merupakan salah satu langkah paling ambisius dalam sejarah layanan kesehatan […]

  • Wamenaker Immanuel Ebenezer Terjaring OTT KPK: Dugaan Pemerasan Sertifikasi K3 Guncang Kementerian Ketenagakerjaan

    Wamenaker Immanuel Ebenezer Terjaring OTT KPK: Dugaan Pemerasan Sertifikasi K3 Guncang Kementerian Ketenagakerjaan

    • calendar_month Kam, 21 Agu 2025
    • account_circle Azkatia
    • 0Komentar

    Lens IDN, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menggelar operasi tangkap tangan (OTT) yang menjerat pejabat tinggi negara. Kali ini, Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer atau Noel, diamankan tim penindakan KPK karena diduga terlibat kasus pemerasan terhadap sejumlah perusahaan terkait pengurusan sertifikat Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3). Wakil Ketua KPK, Fitroh Rohcahyanto, membenarkan penangkapan […]

  • IMG-20260602-WA0013

    Gray Resmi Rilis Single Terbaru “MIMPI” pada 6 Juni 2026

    • calendar_month Sel, 2 Jun 2026
    • account_circle Azkatia
    • 0Komentar

    Lens IDN, Entertainment – Industri musik Indonesia kembali kedatangan karya terbaru dari rapper muda berbakat, Gray, yang akan merilis single berjudul “Mimpi” pada tanggal 6 Juni 2026. Mengusung genre Rap, lagu ini hadir sebagai representasi perjalanan hidup, harapan, dan impian dalam mengejar cita-cita di tengah berbagai tantangan kehidupan. “Mimpi” menjadi karya yang menggambarkan realitas banyak […]

  • Riset Anti Pembajakan Film Pimpinan Dr. Daniel Susilo dan BPI Digelar di Surabaya

    Riset Anti Pembajakan Film Pimpinan Dr. Daniel Susilo dan BPI Digelar di Surabaya

    • calendar_month Rab, 3 Sep 2025
    • account_circle Azkatia
    • 0Komentar

    Lens IDN, Surabaya – Riset nasional untuk melawan pembajakan film di Indonesia hari ini, 3 September 2025, menggelar kegiatan literasi digital di Surabaya. Acara yang merupakan bagian dari riset yang dipimpin oleh pakar komunikasi Dr. Daniel Susilo ini dilaksanakan di Auditorium Fikom Universitas Dr. Soetomo (Unitomo). Kegiatan di Surabaya ini menjadi penutup dari rangkaian uji […]

  • WhatsApp Image 2025-12-15 at 19.43.41

    Thrifting Merajarela : Dampak Pertumbuhan Bisnis Thrifting terhadap Industri Fashion Lokal di Indonesia

    • calendar_month Sen, 15 Des 2025
    • account_circle Devina
    • 0Komentar

    Lens IDN, Kolom – Dalam tren fashion bisnis thrifting atau pakaian bekas ini sudah mulai memasuki Indonesia pada tahun 90-an. Bisnis yang dimulai dari kota Bandung ini terus merambah hingga menjangkau seluruh Indonesia tepatnya ketika pandemi COVID-19 melanda. Pertumbuhan bisnis thrifting membuat banyak anak muda hingga pengusaha menengah yang mulai melirik pertumbuhan bisnis tersebut. Namun, […]

expand_less