Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Daerah » Diduga Kebal Hukum, Reklame SAUDARAKU Tidak Kantongi Izin Reklame Dan tidak Bayar Retribusi

Diduga Kebal Hukum, Reklame SAUDARAKU Tidak Kantongi Izin Reklame Dan tidak Bayar Retribusi

  • account_circle Azkatia
  • calendar_month Kam, 11 Des 2025

Lens IDN, Malang – Di Kota Malang ada pelaku usaha diduga kebal hukum, kendati demikian pelaku usaha tersebut tidak pernah patuh saat dipanggil oleh OPD terkait, Pelaku usaha tersebut memiliki usaha jasa travel umroh dan haji di Kota Malang. Nama PT/CV milik pelaku usaha tersebut ialah SAUDARAKU Umrah & Haji. Pelaku usaha SAUDARAKU tidak patuh dan melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan yang ada di Kota Malang, beberapa Reklame SAUDARAKU diduga belum mengantongi izin reklame padahal izin reklame adalah kewajiban penyelenggara reklame.

Selain belum mengantongi izin reklame juga tidak membayar retribusi, beberapa kali pelaku usaha SAUDARAKU dipanggil untuk menbayar retribusi namun pelaku usaha selalu engan hadir dan mengabaikan pemanggilan tersebut. Pelaku usaha diduga mengangap dirinya kebal hukum hingga tidak pernah menjalankan kewajibanya sebagai pelaku penyelenggara reklame.

Walikota Malang harus ambil sikat dan menindak pelaku usaha yang melakukan perbuatan melawan hukum, Walikota Malang tidak boleh membiarkan pelaku usaha yang melakukan perbuatan melawan hukum dan membeda-bedakan pelaku usaha satu dengan yang lainnya, semua palaku usaha di Kota Malang harus diperlakukan sama dan wajib menjalankan kewajiban sesuai peraturan daerah No 2 Tahun 2022 tentang Penyelenggara Reklame.

Walikota Malang melalui OPD dan Satpol PP Kota Malang harus menutup dan menyegel reklame SAUDARAKU yang berada di Jl. Jaksa Agung Suprapto No 60 Kelurahan Rampal Celaket Kec. Klojen dan Jl. Kawi, Kelurahan Kauman Kec, Klojen Kota Malang jika benar dugaan belum mengantongi izin reklame dan tidak membayar retribusi.

Menurut Muhamad Husni Ketua Aliansi Mahasiswa dan Masyarakat Peduli Rakyat (AMMPERA) penyelenggara Reklame yang tidak mengantongi izin reklame dapat dikenakan Sanksi Administrasi berupa penutupan, penyegelan dan penyabutan reklame dan atau dapat diberi sanksi pidana berdasarkan No 2 Tahun 2022.

Pelaku usaha yang memasang reklame tidak dapat masang reklame secara bebas karena pemasangan reklame harus sesuai peraturan daerah No 2 Tahun 2022, pemasangan reklame harus ditinjau dari kelayakan lokasi, perencanaan reklame dan ukuran reklame sehingga penyelenggara reklame wajib memiliki izin reklame dan membayar retribusi.

  • Penulis: Azkatia

Rekomendasi Untuk Anda

  • IMG-20251027-WA0002

    Festival TRING! Pegadaian Kanwil IX Sukses, Masyarakat Antusias #MulaiDariTring

    • calendar_month Sen, 27 Okt 2025
    • account_circle Azkatia
    • 0Komentar

    Lens IDN, Jakarta – Festival TRING! yang diselenggarakan oleh PT Pegadaian Kantor Wilayah IX Jakarta resmi berakhir dengan sukses pada Minggu (26/10). Selama tiga hari pelaksanaan, festival ini disambut meriah oleh masyarakat yang antusias mengenal TRING! Super Apps by Pegadaian aplikasi digital yang memudahkan masyarakat dalam berinvestasi dan mengelola keuangan secara praktis. Beragam kegiatan menarik […]

  • IMG-20251202-WA0000

    Krisis Lingkungan sebagai Cermin Melemahnya Implementasi Pancasila

    • calendar_month Sel, 2 Des 2025
    • account_circle Azkatia
    • 0Komentar

    Lens IDN, Kolom – Pulau Sumatra, atau dijuluki sebagai Pulau Emas, dikenal sebagai salah satu wilayah di Indonesia dengan kekayaan sumber daya alam paling melimpah. Dengan luas sekitar 473.481 km², masyarakat memanfaatkan berbagai hasil bumi seperti emas, minyak dan gas alam, batu bara, timah, kelapa sawit, tembakau, hingga komoditas perkebunan lainnya. Kekayaan ini menjadikan sumber […]

  • IMG-20251029-WA0000

    TR 3 Serahkan Bantuan TJSL untuk SMP–SM AL Amin Sidoarjo

    • calendar_month Rab, 29 Okt 2025
    • account_circle Azkatia
    • 0Komentar

    Lens IDN, Sidoarjo – Komitmen PT Telkom Indonesia dalam mendukung peningkatan kualitas pendidikan kembali diwujudkan melalui program Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL). Kali ini, Telkom Regional 3 menyerahkan bantuan perangkat digital kepada SMP–SM AL Amin, Desa Legok, Kecamatan Sukodono, Kabupaten Sidoarjo, Rabu (24/9). Bantuan berupa dua unit komputer lengkap dengan dukungan akses internet Indibiz […]

  • hjg

    Dari Laut ke Kedutaan: Bagaimana Flotilla Memaksa Negara-Negara Bersikap

    • calendar_month Rab, 15 Okt 2025
    • account_circle Tim Redaksi
    • 0Komentar

    Lens IDN, Opini – Tensi dunia internasional kembali memanas usai adanya intersepsi militer Israel terhadap armada bantuan kemanusiaan $ Global Sumud Flotilla$  di perairan internasional. Namun, tindakan ini justru memicu gelombang kecaman global. Puluhan negara menilai langkah Israel melanggar hukum maritim internasional. Salah satu yang paling tegas yaitu Kolombia, negara bagian Amerika Latin yang langsung mengusir diplomat […]

  • Revolusi Pesawat Kertas: BEM Nusantara DIY Gelar Aksi Simbolik Tolak Lupa dan Tuntut Keadilan HAM

    Revolusi Pesawat Kertas: BEM Nusantara DIY Gelar Aksi Simbolik Tolak Lupa dan Tuntut Keadilan HAM

    • calendar_month Sab, 27 Sep 2025
    • account_circle Azkatia
    • 0Komentar

    Lens IDN, Yogyakarta – Ratusan mahasiswa yang tergabung dalam Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Nusantara Daerah Istimewa Yogyakarta menggelar aksi simbolik bertajuk “Revolusi Pesawat Kertas” di Alun-alun Kidul, Jumat malam (26/9). Aksi ini digelar dalam rangka memperingati September Hitam sekaligus menyerukan agar sejarah kelam bangsa dan luka korban pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) tidak dilupakan begitu […]

  • Tottenham Hotspur Siap Pecahkan Rekor Transfer Demi Datangkan Takefusa Kubo dari Real Sociedad

    Tottenham Hotspur Siap Pecahkan Rekor Transfer Demi Datangkan Takefusa Kubo dari Real Sociedad

    • calendar_month Kam, 21 Agu 2025
    • account_circle Azkatia
    • 0Komentar

    Lens IDN, Jakarta – Tottenham Hotspur dikabarkan tengah menyiapkan langkah besar di bursa transfer musim panas 2025. Klub asal London Utara itu berencana mendatangkan winger Jepang, Takefusa Kubo, dari Real Sociedad dengan nilai transfer fantastis mencapai €70 juta atau sekitar Rp1,2 triliun. Langkah ini disebut sebagai upaya Spurs untuk menambal kekosongan lini serang setelah hengkangnya […]

expand_less