Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Daerah » Diduga Kebal Hukum, Reklame SAUDARAKU Tidak Kantongi Izin Reklame Dan tidak Bayar Retribusi

Diduga Kebal Hukum, Reklame SAUDARAKU Tidak Kantongi Izin Reklame Dan tidak Bayar Retribusi

  • account_circle Azkatia
  • calendar_month Kam, 11 Des 2025

Lens IDN, Malang – Di Kota Malang ada pelaku usaha diduga kebal hukum, kendati demikian pelaku usaha tersebut tidak pernah patuh saat dipanggil oleh OPD terkait, Pelaku usaha tersebut memiliki usaha jasa travel umroh dan haji di Kota Malang. Nama PT/CV milik pelaku usaha tersebut ialah SAUDARAKU Umrah & Haji. Pelaku usaha SAUDARAKU tidak patuh dan melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan yang ada di Kota Malang, beberapa Reklame SAUDARAKU diduga belum mengantongi izin reklame padahal izin reklame adalah kewajiban penyelenggara reklame.

Selain belum mengantongi izin reklame juga tidak membayar retribusi, beberapa kali pelaku usaha SAUDARAKU dipanggil untuk menbayar retribusi namun pelaku usaha selalu engan hadir dan mengabaikan pemanggilan tersebut. Pelaku usaha diduga mengangap dirinya kebal hukum hingga tidak pernah menjalankan kewajibanya sebagai pelaku penyelenggara reklame.

Walikota Malang harus ambil sikat dan menindak pelaku usaha yang melakukan perbuatan melawan hukum, Walikota Malang tidak boleh membiarkan pelaku usaha yang melakukan perbuatan melawan hukum dan membeda-bedakan pelaku usaha satu dengan yang lainnya, semua palaku usaha di Kota Malang harus diperlakukan sama dan wajib menjalankan kewajiban sesuai peraturan daerah No 2 Tahun 2022 tentang Penyelenggara Reklame.

Walikota Malang melalui OPD dan Satpol PP Kota Malang harus menutup dan menyegel reklame SAUDARAKU yang berada di Jl. Jaksa Agung Suprapto No 60 Kelurahan Rampal Celaket Kec. Klojen dan Jl. Kawi, Kelurahan Kauman Kec, Klojen Kota Malang jika benar dugaan belum mengantongi izin reklame dan tidak membayar retribusi.

Menurut Muhamad Husni Ketua Aliansi Mahasiswa dan Masyarakat Peduli Rakyat (AMMPERA) penyelenggara Reklame yang tidak mengantongi izin reklame dapat dikenakan Sanksi Administrasi berupa penutupan, penyegelan dan penyabutan reklame dan atau dapat diberi sanksi pidana berdasarkan No 2 Tahun 2022.

Pelaku usaha yang memasang reklame tidak dapat masang reklame secara bebas karena pemasangan reklame harus sesuai peraturan daerah No 2 Tahun 2022, pemasangan reklame harus ditinjau dari kelayakan lokasi, perencanaan reklame dan ukuran reklame sehingga penyelenggara reklame wajib memiliki izin reklame dan membayar retribusi.

  • Penulis: Azkatia

Rekomendasi Untuk Anda

  • WhatsApp Image 2026-01-12 at 23.57.21

    Pembangkangan Konstitusi: Kudeta Sunyi atas Kedaulatan Rakyat

    • calendar_month Sel, 13 Jan 2026
    • account_circle Tim Redaksi
    • 0Komentar

    “Pemilihan pejabat oleh DPRD bukan langkah maju. Bukan pendewasaan demokrasi. Bukan solusi konflik. Ini Adalah pembangkangan terhadap konstitusi,” Mohammad Rifqi. Lens IDN, Opini – Konstitusi membuka dengan kalimat agung “Kedaulatan berada di tangan rakyat.” Namun dalam praktik politik mutakhir, kalimat itu tampaknya perlu direvisi menjadi “Kedaulatan berada ditangan rakyat selagi tidak merepotkan elite.” Wacana pemilihan […]

  • Mahasiswa UMG Kenalkan Hemat Energi dan Teknologi Mikrokontroler di MI Banin Manyar

    Mahasiswa UMG Kenalkan Hemat Energi dan Teknologi Mikrokontroler di MI Banin Manyar

    • calendar_month Ming, 28 Sep 2025
    • account_circle Muhammad Rafly Maulana Akbar
    • 0Komentar

    Lens IDN, Gresik – Mahasiswa Program Studi Teknik Elektro Universitas Muhammadiyah Gresik (UMG) yang tergabung dalam Kelompok 26 Kuliah Kerja Nyata (KKN) melaksanakan program kerja di Desa Sidomukti, Manyar, pada Ahad (31/8/2025). Kegiatan ini difokuskan untuk meningkatkan kesadaran siswa kelas 6 MI Banin Manyar mengenai pentingnya hemat energi sekaligus memperkenalkan teknologi mikrokontroler, seperti Arduino dan […]

  • WhatsApp Image 2025-12-21 at 16.06.06

    Kepala Staf Kepresidenan M Qodari: Akad Massal FLPP Jadi Tonggak Penting Target Perumahan Nasional

    • calendar_month Ming, 21 Des 2025
    • account_circle Azkatia
    • 0Komentar

    Lens IDN, Banten — Kepala Staf Kepresidenan Muhammad Qodari menilai pelaksanaan akad massal Kredit Pemilikan Rumah (KPR) bersubsidi melalui skema Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) sebagai tonggak penting dalam percepatan pencapaian target perumahan nasional. Akad massal sebanyak 50.030 unit FLPP yang diselenggarakan oleh Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera) bersama Kementerian Perumahan dan Kawasan […]

  • 130a228c-5204-4bca-9883-43f787178aff

    Ramadhan Sorea by Lost and Found: Ruang Kolaborasi UMKM di Bulan Penuh Makna

    • calendar_month Sen, 16 Feb 2026
    • account_circle Azkatia
    • 0Komentar

    Lens IDN, Jakarta — Lost and Found kembali menghadirkan inovasi melalui “Ramadhan Sorea by Lost and Found”, bazaar tematik Ramadhan yang berlangsung pada 23 Februari–1 Maret 2026 di Bidakara A Point. Didirikan oleh Karina Soeyono dan Catherine Claudia Oendoen, Lost and Found awalnya merupakan bisnis jasa titip kecil ke Thailand pada 2017–2018. Perjalanan tersebut berkembang […]

  • WhatsApp Image 2025-10-20 at 14.59.47

    Satu Tahun Kabinet Prabowo-Gibran, Tiga Menteri ini Dinilai Berkinerja Terbaik

    • calendar_month Sen, 20 Okt 2025
    • account_circle Azkatia
    • 0Komentar

    Lens IDN, Jakarta – Direktur Eksekutif Indonesia Political Review (IPR), Iwan Setiawan, menilai ada tiga menteri dalam Kabinet Merah Putih di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto yang menunjukkan kinerja terbaik berdasarkan hasil berbagai survei publik satu tahun pemerintahan berjalan. Menurut Iwan, secara umum tingkat kepuasan publik terhadap kinerja Presiden Prabowo masih sangat positif, bahkan berada […]

  • WhatsApp Image 2025-12-30 at 14.51.34

    Alhabib Abdullah Alhabsyi: Haul Abah Guru Sekumpul 5 Rajab Jadi Salah Satu Haul Terbesar di Dunia, Dihadiri Jutaan Jamaah

    • calendar_month Sel, 30 Des 2025
    • account_circle Azkatia
    • 0Komentar

    Lens IDN, Kalimantan Selatan – Peringatan Haul Abah Guru Sekumpul yang dikenal luas sebagai momen 5 Rajab kembali mencatat sejarah sebagai salah satu kegiatan keagamaan terbesar di dunia. Hal tersebut disampaikan oleh Alhabib Abdullah Alhabsyi, yang menilai haul ini bukan hanya berskala nasional, tetapi telah mencapai kapasitas internasional, baik dari jumlah jamaah maupun sebaran tamu […]

expand_less