Perda Pekerja Migran Dinilai Jadi Solusi Strategis Tekan Pengangguran di Kota Sukabumi
- account_circle Azkatia
- calendar_month Kam, 15 Jan 2026

Taufik Muhammad Guntur, SE., MM, Wakil Ketua Komisi I DPRD Kota Sukabumi. (Foto: Dok/Ist).
Lens IDN, Sukabumi – Persoalan pengangguran di Kota Sukabumi tidak lagi dapat dipandang sebatas data statistik, melainkan realitas sosial yang dirasakan langsung oleh masyarakat. Mulai dari lulusan baru yang belum terserap dunia kerja, anak muda yang bertahan di sektor informal, hingga pencari kerja yang terpaksa merantau ke luar daerah karena keterbatasan lapangan pekerjaan lokal.
Wakil Ketua Komisi I DPRD Kota Sukabumi, Taufik Muhammad Guntur, menilai langkah Pemerintah Kota Sukabumi dalam menyiapkan Peraturan Daerah (Perda) tentang penempatan dan perlindungan pekerja migran sebagai kebijakan yang maju, strategis, dan relevan dengan kebutuhan daerah.
Menurutnya, regulasi tersebut dapat menjadi instrumen penting dalam menata jalur penyerapan tenaga kerja secara legal, aman, dan produktif, khususnya bagi kelompok usia muda yang selama ini paling rentan terdampak pengangguran.
Pengangguran Masih Tinggi, Pemuda Jadi Kelompok Rentan
Taufik mengungkapkan bahwa Tingkat Pengangguran Terbuka (TPT) Kota Sukabumi pada 2024 tercatat sebesar 8,34 persen. Meski mengalami penurunan dibanding tahun sebelumnya, angka tersebut masih tergolong tinggi dan menunjukkan tantangan serius dalam penyediaan lapangan kerja.
“Yang paling terasa adalah di kalangan pemuda. Pengangguran didominasi usia 15–24 tahun, terutama lulusan SMA, SMK, dan perguruan tinggi yang belum terserap dunia kerja,” ujarnya.
Di lapangan, kondisi tersebut terlihat dari membludaknya pelamar setiap kali lowongan kerja dibuka, pertumbuhan sektor informal tanpa jaminan kerja, hingga fenomena warga usia produktif yang memilih bekerja di luar daerah sebagai pilihan realistis.
Perda Pekerja Migran Dinilai Tepat Sasaran
Dorongan penyusunan Perda pekerja migran sebelumnya juga disampaikan Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI) Mukhtarudin, sebagaimana diberitakan Radar Sukabumi. Dalam pertemuan bersama Ayep Zaki, Mukhtarudin mendorong Pemkot Sukabumi segera menyusun dua Perda terkait penempatan dan perlindungan pekerja migran.
Taufik menilai arahan tersebut sejalan dengan kebutuhan daerah. Ia menegaskan bahwa pekerja migran tidak boleh lagi dipahami semata sebagai pilihan individual warga untuk bekerja ke luar negeri, melainkan sebagai bagian dari strategi daerah dalam penyerapan tenaga kerja dan peningkatan kualitas sumber daya manusia.
“Yang terpenting adalah memastikan warga berangkat secara prosedural, memiliki kontrak kerja yang jelas, mendapatkan pelatihan, serta perlindungan hukum sebelum, selama, dan setelah bekerja,” tegasnya.
DPRD Siap Mengawal Implementasi Perda
Sebagai unsur legislatif, DPRD Kota Sukabumi berkomitmen tidak hanya membahas regulasi, tetapi juga mengawal implementasinya agar benar-benar berdampak bagi masyarakat. Taufik menekankan sejumlah prinsip yang perlu menjadi roh Perda pekerja migran.
Di antaranya, pelatihan kerja harus berbasis kebutuhan pasar global dan selaras dengan negara tujuan, layanan migrasi kerja harus terpusat dan mudah diakses, serta adanya perlindungan bagi keluarga pekerja migran yang ditinggalkan.
Selain itu, pendampingan purna migran juga dinilai krusial agar pekerja yang kembali ke daerah tidak kembali menganggur, melainkan mampu berdaya melalui kewirausahaan, UMKM, koperasi, maupun akses permodalan.
Investasi Masa Depan SDM Sukabumi
Taufik menegaskan bahwa kebijakan ini bukan sekadar upaya “mengirim tenaga kerja ke luar negeri”, melainkan membangun Kota Sukabumi yang lebih siap kerja, terampil, dan terlindungi secara hukum.
“Jika dilaksanakan dengan tepat, Perda ini berpotensi menurunkan angka pengangguran, meningkatkan kualitas SDM, memperkuat daya beli keluarga, serta menjaga perlindungan warga,” katanya.
Ia menambahkan, DPRD Kota Sukabumi, khususnya Komisi I, pada prinsipnya mendukung penuh langkah strategis Pemkot dalam penyusunan Perda pekerja migran dan penguatan pelatihan tenaga kerja, dengan catatan seluruh kebijakan dijalankan secara transparan, akuntabel, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat luas.
Oleh: Taufik Muhammad Guntur, SE., MM
Wakil Ketua Komisi I DPRD Kota Sukabumi
- Penulis: Azkatia
